Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Senin, 22 April 2024.
BACA JUGA:
Putusan yang akan dibacakan itu merupakan bagian akhir dari permohonan PHPU Pilpres Tahun 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
(Qur'anul Hidayat)