Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Irit Komentar Pasca-Gugatannya Ditolak MK: Beri Kami Waktu

Giffar Rivana , Jurnalis-Senin, 22 April 2024 |15:58 WIB
Anies Irit Komentar Pasca-Gugatannya Ditolak MK: Beri Kami Waktu
Anies Baswedan. (Foto: MPI)
A
A
A

Permohonan hukum, kata Suhartoyo, untuk mengajukan permohonan a quo dengan pokok permohonan adalah menurut hukum permohonan pemohon tidak berdasarkan hukum untuk seluruhnya berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2020 dan seterusnya dianggap dibacakan.

“Amar putusan mengadili dalam esepsi menolak esepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement