Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan Pilpres 2024 Terdapat Dissenting Opinion , Mahfud MD: Pertama dalam Sejarah Konstitusi

Giffar Rivana , Jurnalis-Senin, 22 April 2024 |16:45 WIB
   Putusan Pilpres 2024 Terdapat <i>Dissenting Opinion </i>, Mahfud MD: Pertama dalam Sejarah Konstitusi
Mahfud MD (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD mengaku puas dengan perjuangannya dalam persidangan sengketa Pilpres 2024, walaupun hasilnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang dilayangkan pihaknya.

"Puas, kan saya sebelum ke MK, saya sudah bilang sidang di MK ini adalah teater hukum dunia. Ini disaksikan oleh seluruh dunia," kata Mahfud kepada wartawan usai sidang putusan di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Mahfud mengungkapkan bahwa putusan sengketa Pilpres 2024 kali ini mencetak sejarah baru karena adanya tiga dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim konstitusi.

"Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion. Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang kita harus sama," ungkap Mahfud.

"Dirembuk sampai sama, nah ini mungkin tidak bisa disamakan, sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah konstitusi," tambahnya.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan hasil PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Suhartoyo sebelumnya mengatakan seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan pasangan Ganjar-Mahfud seperti penyaluran bantuan sosial, abuse of power yang dianggap memberikan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak berlandaskan hukum.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum menurut Mahkamah dalil-dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran prosedur Pemilu adalah tidak berlandaskan menurut hukum untuk seluruhnya,” katanya.

Diketahui, Ganjar-Mahfud sebagai Pemohon Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024. Dimana salah satu dalilnya mengatakan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) dalam Pilpres kali ini.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement