Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Ditolak MK, Cak Imin Lapor ke Dewan Syuro dan DPP PKB

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 22 April 2024 |19:59 WIB
Gugatan Ditolak MK, Cak Imin Lapor ke Dewan Syuro dan DPP PKB
Muhaimin Iskandar (Foto: M Refi Sandi)
A
A
A

 

JAKARTA - Cawapres nomor urut 1 sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin melaporkan hasil putusan gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) ke Dewan Syuro dan pengurus DPP PKB secara hybrid pada Senin (22/4/2024) sore.

"Masih rapat dulu saya harus melaporkan ke DPP bagaimana hasil Pilpres ini kemudian berbagai macam termasuk hasil keputusan MK yang baru kita dengarkan semua termasuk proses politik yang berlangsung pasca putusan KPU sampai hari ini saya harus laporkan semuanya ke rapat baik dewan syuro kiai-kiai termasuk pengurus DPP," kata Cak Imin kepada wartawan di Kantor DPP PKB, Senin, Jakarta Pusat.

"Karena itu rapatnya hybrid ada yang di DPP ada yang melalui virtual," tambahnya.

Cak Imin berkelakar belum dapat berkomentar lebih jauh sebelum melaporkannya ke rapat bersama Dewan Syuro dan pengurus DPP PKB.

"Saya belum bisa berbicara apapun mohon diberi waktu sebentar menyampaikan dulu ke rapat nanti setelahnya kita konferensi pers di dalam," ujarnya.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 01, Anies Baswedan dan Cak Imin.

“Konsklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan eksepsi pemohon dan pihak terkait perkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan hasil putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement