Di tengah aksinya tersebut, perbuatan bejat tersangka tertangkap basah oleh kakak korban.
"Sadar aksinya diketahui orang lain, tersangka ini langsung melarikan diri dan keluarga korban melaporkan tindak pidana tersebut," ucapnya.
Berbekal laporan keluarga, tak butuh waktu lama polisi langsung mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka Malianto satu hari usai kejadian.
Dennis menambahkan, tersangka Malianto dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," pungkas Dennis.
(Awaludin)