JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus tewasnya wanita berinisial R (35) di Dermaga Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.
"Olah TKP dilakukan di sebuah kontrakan alamat Jalan Perjuangan Gang kaum RT/004 RW/02 No 35 Kelurahan Teluk pucung, Bekasi Utara Selasa (23/4) kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (24/4/2024).
Ade Ary mengungkapkan saat melakukan olah TKP, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang diamankan di kosan tersebut.
"Hasil yang ditemukan satu buah softlens, tiga helai tali sepatu, satu buah simcard, satu buah plastik tisu magic, satu bungkus rokok, dua botol lintah papua, satu buah kunci pembuka simcard, dan satu buah lakban warna putih bening," ucapnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka pembunuh wanita yang jenazahnya ditemukan terbungkus kardus di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu pada Sabtu 13 April 2023.
Terduga pelaku yang berinisial NYP (28) ditangkap pada Kamis, 18 April 2024. “Pelaku ditangkap pukul 05.00 WIB di Guguak, Kelurahan Guguak VIII Koto, Sumatera Barat,” kata Ade Ary.