Sementara itu, Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekretaris Kota Jakarta Pusat, Denny Ramdany mengkonfirmasikan ada RT di wilayah Jakarta Pusat yang telah dihapus. Dicontohkannya, terdapat sejumlah RT di wilayah Kemayoran yang terdampak pembangunan Wisma Atlet dan telah dihapus.
Dalam kesempatan itu, Denny menyampaikan apresiasi terhadap SK Kadis Dukcapil Nomor 108 tahun 2024 yang menjelaskan posisi Camat dan Lurah dalam program penataan kependudukan yang memiliki peran mengkoordinasikan kepada jajaran melalui RW, RT, dan Dasawisma. Sedangkan secara teknis kewenangan ada pada Satpel Dukcapil di tiap kelurahan.
“Untuk mendukung kegiatan ini, Camat agar mendorong para Lurah menempatkan staf di posko pengaduan mendampingi Satpel atau tim dari Dukcapil,” kata Denny.
Menurut Denny, penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, menyajikan data skala Provinsi yang berasal dari Data Kependudukan Bersih (DKB); dan pemutakhiran data kependudukan sehingga menghasilkan data yang akurat dan akuntabel.
(Fakhrizal Fakhri )