NEW YORK - Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang dibentuk pada tanggal 24 Oktober 1945 memiliki 193 negara anggota. Namun, hanya terdapat 5 negara yang memiliki hak veto PBB.
Hak veto sendiri merupakan hak istimewa yang dimiliki kelima negara anggota Dewan Keamanan PBB (DK PBB).
Berikut 5 negara yang memiliki hak veto di PBB dilansir berbagai sumber:
1. Inggris
Pertama kali Inggris menggunakan hak vetonya adalah ketika Inggris bersama dengan Prancis memveto Amerika Serikat (AS) yang mengirimkan surat kepada presiden DK PBB mengenai Palestina pada bulan Oktober 1956.
Sejak saat itu, Inggris telah menggunakan hak vetonya sebanyak 32 kali. Inggris bersama Prancis memveto rancangan resolusi yang bertujuan untuk menyelesaikan krisis Terusan Suez karena kedua negara ini terlibat langsung secara militer. Kemudian Inggris juga menggunakan hak vetonya sebanyak tujuh kali dari tahun 1963 hingga 1973 yang berhubungan dengan Rhodesia.
Terakhir kali Inggris menggunakan hak vetonya yaitu pada bulan Desember 1989 ketika Inggris bersama dengan Prancis dan AS memveto rancangan resolusi yang mengkritik invasi AS ke Panama.
2. Prancis
Prancis cukup hemat dalam menggunakan hak vetonya. Bersama dengan Inggris, Prancis menggunakan hak vetonya untuk resolusi yang ditujukan untuk menghentikan tindakan militer tentara Israel terhadap Mesir selama krisis Suez pada tahun 1956. Kemudian pada tahun 1976, Prancis menggunakan hak veto untuk memveto resolusi mengenai pertanyaan kemerdekaan Komoro.
Hal ini dilakukan Prancis untuk menjaga pulau Mayotte yang menjadi komunitas Prancis di seberang laut. Terakhir kali Prancis menggunakan hak vetonya adalah pada tahun 1989. Prancis bersama dengan AS dan Inggris memveto resolusi yang mengecam invasi AS ke Panama.
3. China
Sebelum China yang sekarang duduk di DK PBB, Republik Cina atau yang dikenal sebagai Taiwan merupakan perwakilan di DK PBB dari tahun 1946 hingga 1971. Pertama kali menggunakan hak vetonya pada tanggal 13 Desember 1955 untuk menghalangi masuknya Mongolia ke dalam PBB.
Anggapan bahwa Mongolia merupakan bagian dari Cina menyebabkan penundaan penerimaan Mongolia sebagai anggota PBB hingga tahun 1961 setelah Uni Soviet menyatakan bahwa akan memblokir penerimaan anggota baru kecuali Mongolia. Tahun 1971 Republik Cina dikeluarkan dari PBB dan digantikan oleh Republik Rakyat Cina (RRC).
Setahun setelahnya, RRC menggunakan hak vetonya pada tanggal 25 Agustus 1972 untuk menghalangi masuknya Bangladesh ke PBB. Setelah itu, Cina termasuk sebagai negara yang jarang menggunakan hak vetonya dan lebih sering abstain terhadap resolusi yang tidak terkait langsung dengan kepentingan Cina. Sejak tahun 1999, Cina belum pernah lagi menggunakan hak vetonya.
4. Rusia
Rusia yang sebelumnya dikenal sebagai Uni Soviet sering menggunakan hak vetonya untuk menolak penerimaan anggota baru sebagai bentuk perlawanan terhadap AS yang menolak menerima negara dari Blok Timur. Hal tersebut kemudian dapat diselesaikan dengan penerimaan anggota PBB baru dari 16 negara Blok Barat dan Timur pada tanggal 14 Desember 1955.
Uni Soviet pernah menerapkan kebijakan kursi kosong pada bulan Januari 1950 sebagai bentuk protes terhadap Republik Cina yang masih duduk di DK PBB. Tidak lama bagi Uni Soviet untuk akhirnya kembali ke DK PBB pada bulan Agustus 1950 dan kembali menggunakan hak vetonya. Semenjak bubarnya Uni Soviet, Rusia mulai menggunakan hak vetonya secara hemat hingga pada awal abad ke-21 demi menghalangi resolusi konflik yang melibatkan militer Rusia.
5. Amerika Serikat (AS)
Pertama kali AS menggunakan hak vetonya pada tahun 1970 atas Rhodesia. Kemudian pada tahun 1972, AS memberikan veto tunggal untuk memblokir resolusi yang mengkritik Israel yang berperang melawan Suriah dan Lebanon. Sejak saat itu AS sering menggunakan hak vetonya terhadap resolusi-resolusi yang menentang tindakan Israel. AS menerapkan doktrin Negroponte yang kebanyakan memveto resolusi mengenai konflik Israel-Palestina.
Pertama kalinya AS memilih untuk abstain terkait resolusi yang berkaitan dengan diakhirinya pemukiman Israel adalah pada tanggal 23 Desember 2016. AS kembali aktif menggunakan hak vetonya pada saat pemerintahan Trump.
AS baru-baru ini menggunakan hak vetonya untuk menolak resolusi DK PBB yang secara keseluruhan berkaitan dengan situasi perang Israel dan Hamas di Gaza. Mengutip dari Aljazeera, AS telah menggunakan hak vetonya untuk menolak rancangan resolusi DK PBB yang merekomendasikan pemberian keanggotaan penuh bagi negara Palestina di PBB pada hari Kamis (18/04/2024). AS juga menggunakan hak vetonya untuk menolak resolusi yang menyerukan jeda kemanusiaan pada tanggal 18 Oktober 2023 serta pada tanggal 8 Desember lalu untuk menolak resolusi gencatan senjata dalam perang antara Israel dan Hamas.
(Susi Susanti)