JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana terkait perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPI untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Juru bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan, mekanisme sidang nantinya akan dibagi menjadi tiga panel dan tiga hakim di masing-masing panelnya.
"(Sidang sengketa Pileg) dibagi tiga panel. Mekanismenya ditangani oleh panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi," kata Fajar kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Fajar menjelaskan, nantinya pihaknya menyiapkan kuota delapan kursi untuk para pemohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, lalu di tiap masing-masing perkara ada dua orang.
"Pemohon itu delapan kuota kursinya, Bawaslu delapan, masing-masing perkara itu dua orang," ungkapnya.
Untuk sidang perdana sengketa Pileg, kata Fajar, hal itu akan digelar pada Senin (29/4/2024) pekan depan. Pihaknya telah meregistrasi sebanyak total 297 perkara. Adapun agenda sidang yaitu sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa.
"Total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai (Pilpres 2 perkara), 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," ujar dia.
Sesuai dengan Peraturan MK (PMK), lanjut dia, tahapan bagi para pihak yang mengajukan diri sebagi pihak terkait sudah diregistrasi dan sudah diunggah ke laman MK.
Adapun tujuannya, agar PHPU berjalan transparan dan publik bisa mengetahui perkara apa dan berkaitan dengan siapa.
“Oh permohonan ini yang ada kaitannya dengan pihak terkait nah hari ini agendanya adalah menerima permohonan pihak terkait,” pungkasnya.
(Awaludin)