JAKARTA - Komisi III DPR RI mengingatkan kepada anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bertindak layaknya negarawan. Hal ini menyusul adanya peringatan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait ketidakhadirannya di sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Jadi memang sebaiknya beliau karena dia hakim mahkamah, ya bertindak layaknya sebagai negarawan," kata Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, Selasa (6/1/2026).
Sosok negarawan, kata dia, merupakan tokoh yang bisa memberikan teladan dan contoh baik bagi orang lain. Sehingga, segala perilaku dan perbuatannya harus benar-benar diperhatikan.
"Kalau negarawan itu menghindari praktik-praktik, atau jauh dari praktik-praktik pelanggaran disiplin, pelanggaran etik, atau pelanggaran kepantasan menurut saya," ujarnya.
Sementara soal peringatan yang dijatuhkan MKMK, Komisi III DPR RI tentu tidak berwenang mengomentarinya. Menurutnya, itu sepenuhnya hak dari para anggota MKMK.
"Itu kan kewenangannya Mahkamah Kehormatannya sana ya, dan sudah memberi peringatan ya soal keabsenan, kealpaan atau ketidakhadiran kan," pungkasnya.
Sebelumnya, Anwar Usman menanggapi soal surat peringatan dari MKMK terkait ketidakhadirannya di sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Anwar Usman mengaku terkejut dengan surat peringatan ketidakhadirannya. Pasalnya, MKMK mengekspos ke media.