JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) usai soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Hanya saja dalam rapat itu, paman dari Gibran Rakabuming Raka berhalangan hadir.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa alasan Anwar Usman tak menghadiri rapat tersebut karena ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan. Sehingga dalam rapat itu hanya dihadiri 7 hakim MK.
"Iya, tadi hakim sudah melakukan RPH ya. Ada tujuh hakim yang ikut RPH karena Pak Hakim Anwar Usman tidak ikut karena keperluan lain," kata Fajar kepada wartawan di gedung MK Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Satu hakim konstitusi lain yang berhalangan hadir yakni Ridwan Mansyur. Kata Fajar, yang bersangkutan tidak hadir karena sedang melaksanakan tugas di luar negeri.
Dalam rapat itu, ketujuh hakim yang hadir sepakat akan mengajukan banding atas putusan PTUN. Keputusan Hakim Konstitusi tersebut sembari menunggu salinan utuh putusan PTUN.
"Pagi tadi sudah RPH sudah selesai. Dan tadi diputuskan MK akan banding terhadap putusan PTUN Nomor Perkara 604 itu," sambungnya.
Sementara itu, bedasarkan amar putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. gugatan Anwar Usman dikabulkan sebagian oleh PTUN. Putusan itu menyebut kalau pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK tidak sah atau dibatalkan dalam periode 2023-2028.
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," tulis amar putusan tersebut.