JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman tidak sesuai dengan harapan. Oleh sebab itu, MK berencana mengajukan banding.
"Ya nanti itu akan dituangkan dalam memori banding lah ya. Yang pasti karena tentu putusan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan, dan ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge keputusan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, Rabu (14/8/2024).
Namun, dia menegaskan sebelum mengajukan banding MK akan mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN. Sebab salinan utuh putusan itu bari diterima pihaknya.
"Nah itu yang penting untuk kita cermati dulu mana-mana yang kemudian akan kita banding atau seperti apa nanti tergantung dari hasil pencermatan kita terhadap ratio decidendi putusan itu," ujar Fajar.
Fajar menjelaskan, sikap banding MK disampaikan usai 7 hakim konstitusi melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pagi ini. RPH digelar tanpa kehadiran hakim konstitusi Anwar Usman dan Ridwan Mansyur.
Anwar tak menghadiri rapat itu karena ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan. Sementara Ridwan Mansyur tak datang karena sedang berada di luar negeri.