Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan MK Ajukan Banding Gugatan Anwar Usman di PTUN : Putusan Tidak Sesuai Dengan Yang Diharapkan 

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 14 Agustus 2024 |16:55 WIB
Alasan MK Ajukan Banding Gugatan Anwar Usman di PTUN : Putusan Tidak Sesuai Dengan Yang Diharapkan 
Jubir MK. Foto: Okezone/Danandaya.
A
A
A

PTUN menyatakan tidak menerima permohonan Anwar Usman agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100 perhari. Apabila MK lalai dalam melaksanakan Putusan ini.

"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000," tutupnya.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement