"Peran tersangka yang berusaha mengeksekusi korban dan mengintimidasi korban pada saat di TKP," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak debt collector lebih dulu melaporkan Aiptu FN polisi atas kasus penganiayaan. Dan terkait kelanjutan laporan tersebut, Yunar belum mau berkomentar lebih lanjut.
"Untuk laporan dari debt collector itu dalam konteks perkara lain, bukan yang ini ya," ucapnya singkat.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.