5. Terancam 15 Tahun Penjara
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa menjalani masa tuanya di dalam penjara.
Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.