LABUSEL - Polisi menangkap sebanyak enam orang penagih utang (debt collector) saat mencoba merampas mobil milik warga yang tengah melintas di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara. Insiden percobaan perampasan itu terjadi pada Selasa, 23 April 2024 lalu.
"Iya benar, kita ada menangkap enam orang debt collector karena mencoba melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) atas satu unit mobil Honda HRV bernomor polisi BK 1105 NT milik warga. Saat ini keenamnya sudah ditahan dan kita masih mengejar dua anggota komplotan debt collector ini," kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, Sabtu (27/4/2024).
Dijelaskan Maringan, aksi percobaan perampasan mobil itu bermula ketika korban Mahmudin Nasution (52), warga Padang Hulu, Tebing Tinggi melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun Sri Pinang Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.
Mahmudin bersama temannya Irwansyah Saragih berniat ke Padangsidimpuan. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), mobil korban diikuti oleh satu unit mobil Avanza merah bernomor polisi BM 1495 CT. Tiga orang yang ada di dalam mobil Avanza merah itu kemudian memaksa Mahmudin untuk menghentikan mobilnya.
Tapi, Mahmudin mengabaikannya hingga membuatnya mobilnya disalip paksa dan membuat spion kiri mobilnya terkena. Mobil Mahmudin pun terus dikuntit Avanza merah dan dua mobil lainnya, yakni Avanza hitam bernomor polisi BM 1194 JH dan Xenia silver yang membuat mobil Mahmudin akhirnya terkepung.
"Mobil korban tidak bisa bergerak untuk melanjutkan perjalanan, hingga kondisi jalanan menjadi macet dan menjadi perhatian orang banyak," jelas Maringan.
Selanjutnya, sejumlah orang dari tiga mobil tersebut menggedor pintu kendaraan korban dan memaksanya turun hingga membuat ketakutan.
Karena merasa terancam dan takut dirampok, korban menabrak mobil yang mengepungnya hingga melintang di badan jalan, lalu melarikan diri ke Polsek Kampung Rakyat untuk meminta bantuan polisi.
"Korban dan para tersangka kemudian dibawa ke Polres Labusel dan korban membuat Laporan Polisi (LP) atas kejadian tersebut pada Rabu, 24 April 2024," papar Maringan,
Sebelum penetapan tersangka, sambung Maringan, pihak terlebih dahulu memintai keterangan saksi dan mengumpulkan bukti petunjuk rekaman video (petunjuk).
"Maka diperoleh fakta telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dan/atau percobaan perampasan mobil milik korban yang diduga dilakukan debt collector PT BNN terhadap mobil yang digunakan korban Honda HRV BK 1105 NT," ungkap Maringan.
Adapun para tersangka yang telah dilakukan penahanan, Prengkianik (39), warga Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Hendra Pasaribu (34), warga Kelurahan Sioldengan, Kabupaten Labuhanbatu, Ali Sadikin Nababan (37), warga Rantauprapat, Labuhanbatu.
Kemudian, Vendratudion Nababan (28), warga Kabupaten Dairi, Nico (33), warga Rokan Hilir, dan Dani (36), warga Rantauprapat.
Sementara dua pelaku yang masih buron, Gunawan (34), warga Rantauprapat dan Rais (36), warga Rantauprapat.
Dari pengungkapan itu disita barang bukti 1 flashdisk berisi rekaman peristiwa, 1 Toyota Avanza merah BM 1495 CT, 1 unit HRV putih BK 1105 NT dan 1 Avanza hitam BM 1194 JH.
"Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 Subs Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 335 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas Maringan.
(Awaludin)