Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

AS Kembalikan 30 Artefak ke Indonesia dan Kamboja, Nilainya Mencapai Rp48,6 M

Rahman Asmardika , Jurnalis-Minggu, 28 April 2024 |13:12 WIB
AS Kembalikan 30 Artefak ke Indonesia dan Kamboja, Nilainya Mencapai Rp48,6 M
A
A
A

“Selama bertahun-tahun, barang-barang ini berada di tangan orang-orang yang tidak melihat apa pun selain keuntungan dan status kepemilikan ilegal mereka,” kata Ivan J. Arvelo, agen khusus yang bertanggung jawab di HSI New York, dalam sebuah pernyataan yang dilansir The Art Newspaper.

“Kelompok Properti Budaya, Seni, dan Purbakala HSI New York telah bekerja tanpa kenal lelah dengan mitra internasional untuk mengambil langkah-langkah kecil ini dalam mencari keadilan terhadap beberapa penyelundup manusia paling produktif di dunia.”

Sejak 2011, HSI dan Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan telah menemukan lebih dari 2.500 objek yang terkait dengan Kapoor dan bekas galerinya di Madison Avenue, Art of the Past, Manhattan. Pada tahun 2022, pengadilan di India menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara kepada Kapoor karena aktivitas perdagangan manusia. Pada 2019, pihak berwenang di AS mendakwanya dengan 86 tuduhan kriminal berupa pencurian besar-besaran, kepemilikan barang curian, dan konspirasi untuk melakukan penipuan.

Pada 2021, Wiener mengaku bersalah atas perannya dalam memperdagangkan artefak yang dijarah dan menjualnya melalui galerinya ke koleksi publik dan pribadi di seluruh dunia. Institusi besar termasuk Museum of Fine Arts, Boston, dan Art Gallery of New South Wales di Sydney memperoleh karya melalui Wiener dan ibunya, Doris Wiener, yang meninggal pada 2011.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement