SETIAP 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional (May Day). May Day merupakan hari penting yang diperingati di seluruh negara dunia, termasuk di Indonesia. Sebagai hari penting nasional dan internasional, apakah tanggal 1 Mei peringatan Hari Buruh di Indonesia, ditetapkan sebagai hari libur nasional? Ini Informasinya:
Di Indonesia, peringatan Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES RI) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur.
Berikut bunyi Keputusan Presiden yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 29 Juli 2013 di Jakarta:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN TANGGAL 1 MEI SEBAGAI HARI LIBUR.
KESATU : Menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional.
Demikian bunyi keputusan dalam KEPPRES tersebut. Di dalam KEPPRES itu dijelaskan bahwa Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei diperingati secara rutin oleh para pekerja/buruh di berbagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
BACA JUGA:
Kemudian disebutkan bahwa peringatan Hari Buruh Internasional berguna untuk membangun kebersamaan antarpelaku hubungan industrial agar lebih harmonis secara nasional. Maka ditetapkanlah tanggal 1 Mei sebagai hari libur peringatan Hari Buruh.
Selaras dengan keputusan di atas, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, maka tanggal 1 Mei 2024 (Rabu) ditetapkan sebagai hari libur nasional peringatan Hari Buruh Internasional.