Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Pemohon Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Saldi Isra: Ini Tidak Serius

Giffar Rivana , Jurnalis-Senin, 29 April 2024 |14:42 WIB
2 Pemohon Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Saldi Isra: Ini Tidak Serius
2 pemohon tidak hadir, Hakim MK Saldi Isra menganggap pengajuan tidak serius (Foto: Tangkapan Layar)
A
A
A

 

JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menganggap pihak pemohon saat pemeriksaan pendahuluan sidang sengketa pileg untuk Provinsi Jawa Timur tidak serius karena tak hadir dalam persidangan.

Hal tersebut disampaikan Saldi saat memimpin sidang panel II, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/4/2024).

"Masih ada dua permohonan yang tadi kita panggil belum datang. Yang kuasa atau prinsipal permohonan nomor 245, tidak ada ya? Ini kalau tidak ada termohon, tidak perlu merespons. Ini berarti tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah. Permohonan nomor 235, tidak ada juga ya? Sudah dua ini. Jadi 235 juga tidak hadir, dianggap tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah," kata Saldi Isra.

Setelah itu, Saldi menyatakan penyampaian permohonan Provinsi Jawa Timur dianggap telah selesai. Saldi melanjutkan, Mahkamah akan menunggu penyampaian jawaban termohon, penyampaian keterangan pihak terkait, dan penyampaian keterangan Bawaslu.

"Jadi jadwal penundaan untuk semua perkara yang hari ini dianggap telah menyampaikan permohonannya, kecuali yang dua tadi, sudah tidak lanjut lagi, itu sidang berikutnya diperkirakan hari Senin," ungkap Saldi.

Saldi menerangkan agenda berikutnya adalah penyampaian jawaban termohon, penyampaian keterangan pihak terkait, dan penyampaian keterangan Bawaslu.

"Estimasinya Senin, 6 Mei 2024. Nanti jadwal fix-nya akan diberitahu. Jadi, Senin 6 Mei 2024, jadwal fix jam masing-masing akan diberitahu kemudian. Ini yang terkait dengan Jawa Timur. Nanti akan ada pemberitahuan resmi dari Kepaniteraan Mahkamah," imbuh dia.

Sebagai informasi, permohonan nomor 235 itu diajukan oleh Sigismond B. Notodipuro selaku pemohon, Sigusmond adalah Caleg DPR RI Jawa Timur VIII.

Dia menunjuk M. Yasin sebagai kuasa hukum pada perkara ini. Sementara itu, permohonan nomor 245 diajukan oleh Bernat Sipahutar. Dia adalah caleg DPRD Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement