JAKARTA - Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan bahwa Pemprov DKI membutuhkan 8,3 juta blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk perpindahan status Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 jutaan. Kami lakukan secara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi," ujar Budi Awaludin kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/4/2024).
Ia mengklaim pelayanan warga seperti KJP, Kartu Lansia, sampai BPJS Kesehatan tidak terpengaruh perubahan DKI ke DKJ tersebut.
BACA JUGA:
"Tidak sama sekali karena tidak berubah elemen data, hanya perubahan nomenklatur saja dari DKI ke DKJ," ungkapnya.
Terkait kapan warga harus mulai melakukan pergantian blangko KTP, Budi menyebutkan hal tersebut masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat.
"Masih menunggu secra resmi UU DKJ bisa diterapkan, jika sudah akan dilakukan secara bertahap perubahannya dimulai dari masyarakat yg melakukan pelayanan," kata Budi Awaludin.
BACA JUGA:
Terkait mekanisme dan lama proses penggantian blangko KTP dari DKI ke DKJ dijanjikan Budi Awaludin memakan waktu singkat.
"Proses pergantiannya sebentar, 5 sampai dengan 10 menit selesai cukup dengan membawa KTP (lama) saja," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan dibuat menjadi UU di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
(Salman Mardira)