JAKARTA - Sejumlah pemimpin Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga melanggar kode etik profesi hakim.
Aduan tersebut buntut dugaan traktiran makam untuk petinggi MA dari seorang pengacara di sebuah restoran di Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima aduan terkait dugaan pelanggaran etika hakim agung.
BACA JUGA: