JAKARTA - Sebanyak 11 orang operator judi online diamankan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena mengoperasionalkan judi online dengan website cuaca 77 di Kluster Dallas VII Nomor 9 Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada Jumat 26 April 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Wira Satya Triputra kini mengatakan modus operandi daripada para pelaku melakukan aksinya melakukan perjudian secara online dengan menggunakan website yang bernama cuaca77.
"Mereka menawarkan beberapa jenis permainan judi antara lain slot, kemudian sports, live Casino, tembak ikan lottery ataupun togel, e-games, dan sabung ayam dengan menggunakan platform pembayaran, baik itu melalui rekening perbankan maupun menggunakan e-wallet dana, untuk melakukan deposit agar dapat memainkan dan mengoperasikan perjudian online tersebut," ujar Wira Satya, Selasa (30/4/2024) siang di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Wira mengungkapkan, setiap pemain judi online diminta melakukan pendaftaran akun serta untuk login harus membayar Rp25 ribu. Ia menjelaskan, selama beberapa bulan beroperasi dari perumahan di PIK 2 tersebut, komplotan para pelaku mendapatkan omzet miliaran rupiah.
"Perlu kami sampaikan, bahwa semenjak beroperasinya para pengelola judi online ini kami sudah mencoba menghitung omset yang dicapai kurang lebih selama mereka beroperasi selama 4 bulan itu mencapai 10 miliar rupiah," ungkap Wira Satya.
Adapun 11 tersangka yang diamankan tersebut memiliki perannya masing-masing yakni:
1. M, Laki-laki, umur 33 tahun, (Peran: Pengelola);
2. H, Laki-laki, umur 34 tahun, (Peran: Pengelola);
3. GSW, Laki-laki, umur 25 tahun, (Peran: Customer Service):
4. GRW, Laki-laki, umur 23 tahun, (Peran: Customer Service);
5. NWS, Laki-laki, umur 24 tahun, (Peran: Customer Service);
6. GSL, Laki-laki, umur 22 tahun, (Peran: Customer Service);
7. MHAR, Laki-laki, umur 25 tahun, (Peran: Customer Service);
8. RRUP, Laki-laki, umur 28 tahun, (Peran: Search Engine Optimization);
9. AR alias RP, Laki-laki, umur 30 tahun, (Peran: Search Engine Optimization);
10. R, Perempuan, umur 28 tahun (Peran: Admin);
11. YAO, Perempuan, umur 36 tahun, (Peran: Admin).
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 buah kartu ATM yang digunakan untuk pengoperasian judi online, 6 unit monitor merk MSI warna hitam, 3 unit CPU warna hitam, 9 unit laptop yang digunakan untuk pengoperasian judi online.
Kemudian, 27 unit handphone yang digunakan untuk pengoperasian judi online; 1 unit Token Key, 3 buah buku rekening yang digunakan untuk pengoperasian judi online; 2 unit modem; dan satu unit wifi router merk Huawei.
Seluruh tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman Hukuman Pasal 303 KUHP yakni pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pidana penjara paling lama 10 tahun; serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU pidana penjara paling lama 20 tahun.
(Arief Setyadi )