Arya menyebut kedua tersangka yang diamankan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, Pasal 80 ayat (2) no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 365 KUHP ayat (2).
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Lebih lanjut, Arya juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait dengan narkoba.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )