Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gagal Rampas Motor Korban, Dua Pengamen di Bandarlampung Ditangkap Polisi

Ira Widyanti , Jurnalis-Rabu, 01 Mei 2024 |16:43 WIB
Gagal Rampas Motor Korban, Dua Pengamen di Bandarlampung Ditangkap Polisi
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan sepeda motor beat yang hendak dirampas pelaku.

"Pelaku ini nomaden, sehari-hari bekerja sebagai pengamen. Pelaku RD Residivis jambret dan MZ ini pernah terlibat pengeroyokan," ungkap Dennis.

Dennis menyebutkan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHPidana.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement