Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gagal Rampas Motor Korban, Dua Pengamen di Bandarlampung Ditangkap Polisi

Ira Widyanti , Jurnalis-Rabu, 01 Mei 2024 |16:43 WIB
Gagal Rampas Motor Korban, Dua Pengamen di Bandarlampung Ditangkap Polisi
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

BANDARLAMPUNG - Dua pengamen di Bandarlampung ditangkap Polisi lantaran melakukan tindak pidana kekerasan menggunakan senjata tajam.

Dua pria berinisial MZ dan RD warga Bandarlampung itu ditangkap di kediamannya masing-masing pada Senin (29/4/2024).

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, kami telah menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujar Dennis, Rabu (1/5).

Dennis mengungkapkan, peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Sukabumi, Bandarlampung. Saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor dipepet oleh kedua pelaku.

"Mereka melihat korban sendirian, lalu memepet korban, salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata tajam, karena korban melakukan perlawanan, sehingga pelaku menganiaya korban," tutur Dennis.

Beruntung, perbuatan kedua pelaku diketahui oleh warga sehingga kedua pelaku gagal membawa kabur motor korban dan langsung diamankan warga.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bagian kepala dan dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan.

Setelah menerima informasi tersebut, Satreskrim Polresta Bandarlampung langsung menangkap kedua pelaku dan melakukan penyidikan.

"Korban saat ini sudah sembuh, kami juga sudah olah TKP, kendaraan sudah diserahkan. Sementara pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandarlampung," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement