Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 02 Mei 2024 |11:49 WIB
Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran
A
A
A

JAKARTA - Sidang pendahuluan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar secara tertutup di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kamis (2/5/2024). Hasil dari gugatan ini jika dikabulkan bisa jadi bahan pertimbangan MPR untuk tak melantik Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden.

Hal tersebut dikatakan Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun, sebelumnya memasuki ruang sidang Kartika PTUN Jakarta. Dia berpendapat, bisa saja pelantikan paslon Prabowo - Gibran ditunda apabila hakim di PTUN mengabulkan permohonan dari Tim Hukum PDI Perjuangan.

"Rakyat yang diwakili di Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili. Dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik," katanya.

Gayus menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diketahui menerima pendaftaran Gibran pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) namun masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik," sambungnya.

Pihaknya mengajukan hal gugatan ini juga telah memiliki bukti kalau terjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.

"Proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK sudah final dan banding kita hormati. Tetapi ada dua lainnya bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement