Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Negara yang Membolehkan Paspor Ganda

Rachel Eirene Nugroho , Jurnalis-Jum'at, 03 Mei 2024 |14:14 WIB
5 Negara yang Membolehkan Paspor Ganda
5 negara yang membolehkan paspor ganda (Foto: Immigrant Invest)
A
A
A

LONDON - Paspor ganda dapat diperoleh oleh orang yang memiliki dua kewarganegaraan dan tinggal di negara yang mengizinkan memiliki kewarganegaraan ganda.

Mengutip Endevio, kewarganegaraan ganda artinya adalah seseorang yang tinggal disuatu negara dan menjadi warga negara tersebut namun disaat bersamaan juga memiliki status kewarganegaraan di negara lain.

Singkatnya, kewarganegaraan ganda adalah menjadi warga negara di dua negara yang berbeda secara bersamaan.

Menurut Immigrant Invest, kewarganegaraan ganda baru dapat diperoleh jika kedua negara telah menandatangani perjanjian kewarganegaraan ganda dan masing-masing pihak mengakui hak serta kewajiban warga negara di negara lain.

Ada beberapa negara yang memiliki perundang-undangan yang lebih lunak terkait kewarganegaraan seperti Portugal dan Italia. Namun ada beberapa yang melarang kewarganegaraan ganda seperti Austria dan Indonesia.

Mengutip Nomad Capitalist, berikut lima negara yang mengizinkan kewarganegaraan ganda.

1. Finlandia

Finlandia telah mengizinkan penduduknya untuk memiliki dua atau bahkan beberapa kewarganegaraan sejak tahun 2003. Warga negara Finlandia diizinkan untuk memiliki kewarganegaraan asing tanpa harus melepaskan statusnya sebagai warga Finlandia. Begitu pun bagi orang asing yang ingin memperoleh status kewarganegaraan Finlandia tidak diwajibkan untuk melepaskan kewarganegaraan asli mereka.

2. Prancis

Sama seperti Finlandia, Prancis telah mengizinkan warga negara Prancis untuk memiliki kewarganegaraan ganda ataupun beberapa kewarganegaraan sejak beberapa dekade.

3. Australia

Pemerintah Australia mengizinkan penduduknya untuk memiliki kewarganegaraan ganda dan berlaku bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan lain secara otomatis misal melalui perkawinan atau dengan menjadi penduduk tetap di Australia.

4. Belgia

Belgia telah mengizinkan status kewarganegaraan ganda sejak tahun 2008. Dahulu Belgia merupakan salah satu negara yang dapat memberikan kewarganegaraannya terhadap penduduk asing dengan cara termudah.

Seseorang dapat menjadi warga negara Belgia hanya dengan menjalin hubungan yang baik dengan negara tersebut serta menjaga kebersihan dalam jangka waktu tiga tahun. Namun sekarang ini diperlukan lima tahun dan paling lama sembilan tahun untuk kemudian memperoleh kewarganegaraan Belgia.

5. Norwegia

Norwegia mengizinkan penduduknya untuk memiliki status kewarganegaraan ganda sejak awal tahun 2020. Penduduk asli Norwegia tidak akan kehilangan statusnya sebagai warga negara Norwegia walaupun memiliki kewarganegaraan lain.

Kewarganegaraan ganda memberikan beberapa manfaat seperti mempermudah dalam melakukan perjalanan lintas negara karena memiliki dua paspor, dapat mengakses layanan kesehatan yang terbaik di negara yang menjadi status kewarganegaraan, dan dapat mempermudah para pebisnis untuk memperluas usahanya dengan membuka saluran penjualan baru.

Namun, disamping kemudahan-kemudahan yang diperoleh dari memiliki kewarganegaraan ganda, kewarganegaraan ganda juga dapat memberi kerugian. Misalnya seperti proses yang rumit untuk mendapatkan kewarganegaraan, membayar pajak berganda, serta kewajiban untuk mematuhi hukum di dua negara.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement