Sementara itu, Karzuli Ali selaku kuasa hukum ME mengatakan penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan kesalahan. Sebab, semestinya ME diperiksa terlebih dahuli oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), mengingat ME berstatus ASN."Kami akan diskusi dengan tim, apakah akan ada upaya hukum atau tidak," singkatnya.
Untuk diketahui, proses penyidikan kasus di Inspektorat Lampura tersebut telah dilakukan sejak akhir tahun lalu.
Kejari sempat menggeledah kantor Inspektorat untuk mencari barang bukti. Sejumlah pihak juga ikut diperiksa, termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.