Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kalah di Pengadilan, Almas Tsaqibbirru Tak Akan Tuntut Apapun Lagi dari Gibran

Romensy August , Jurnalis-Sabtu, 04 Mei 2024 |00:12 WIB
Kalah di Pengadilan, Almas Tsaqibbirru Tak Akan Tuntut Apapun Lagi dari Gibran
Almas Tsaqibbirru (Foto: MPI/Ary)
A
A
A

SOLO - Penggugat Almas Tsaqibbirru kalah sidang dari tergugat Gibran Rakabuming Raka dalam kasus wanprestasi. Usai kekalahan itu, pihak Almas enggan melanjutkan gugatan.

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi menegaskan bahwa setelah kekalahan itu Almas tidak akan menuntut apapun. Termasuk ucapan terima kasih yang sebelumnya digunakan Almas untuk menggugat Gibran.

"Setelah itu mas Almas tidak akan menuntut apapun termasuk ucapan terima kasih," ujarnya, Jumat (3/5/2024).

 BACA JUGA:

Sebagaimana diketahui bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis 3 Mei 2024 telah memutuskan menolak seluruh tuntutan Almas terhadap Gibran. Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara ke penggugat sebesar Rp. 248.000,-.

Putusan itu dinilai Arif juga membuktikan bahwa Almas dan Gibran tidak memiliki hubungan apapun. Selain itu, proses gugatan sekaligus menjadi pembelajaran bagi Almas.

"Sejak awal kami memang tidak ada hubungan apapun. Tidak saling kenal. Saya yakin, saya dan Mas Almas tidak pernah ketemu dengan Gibran," ujarnya.

Di sisi lain, Humas PN Solo Bambang Aryanto mengatakan gugatan Almas ke Gibran dinilai Majelis Hakim sebagai Vexatious Litigation atau gugatan yang ditujukan untuk mengganggu tergugat. Sehingga, penyelesaian dari gugatan tersebut cukup dilakukan dengan pendekatan personal.

 BACA JUGA:

"Karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekedar apresiasi ucapan terimakasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal," katanya.

"Jadi dengan pengajuan gugatan tersebut menurut pendapat MH gugatan tersebut hanya bertujuan mengacau perhatian. Tergugat agar supaya memperhatian Penggugat yang telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) UU No.07 Tahun 2017, sehingga diputus oleh MK RI dg putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," lanjutnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement