SEMARANG – Seorang narapidana kasus narkoba penghuni Lapas Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane tewas bunuh diri di lapas setempat, Jumat (3/5/2024). Dia gantung diri menggunakan tali sepatu yang diikat di teralis kamar mandi di blok tempatnya ditahan.
Informasi yang dihimpun, korban bernama Silvanus Elfara Ryan Andrianto alias Kancil (27) warga Jalan Ngablak Indah RT13/RW04, Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) insiden itu di Kamar no.20 Blok C, Lapas Kedungpane Semarang, Jalan Raya Semarang – Boja KM4, Kelurahan Wates, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Saksi-saksi kejadian itu di antaranya adalah sesama napi di sana, yakni AR (48) dan SA (31).
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan adanya kejadian itu. Kronologi kejadiannya, Jumat (3/5/2024) sekira pukul 05.00 WIB, AR akan ke kamar kecil mendapati pintu dalam keadaan tertutup.
"Dia kemudian mengintip melalui pintu kamar mandi, mendapati korban dalam posisi duduk," kata Kombes Satake Bayu saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (3/5/2024).
Saksi itu membukanya dan menyapa korban, namun koran tak merespons. AR kemudian memberitahu temannya sesama napi yakni SA untuk melihat korban.
"Setelah dicek lagi, ternyata lehernya terikat tali sepatu warna hitam yang diikatkan di teralis kamar mandi," lanjut dia.
Insiden itu membuat blok napi tersebut geger hingga informasinya sampai ke petugas. Informasi ini juga dikabarkan ke Polsek Ngaliyan yang langsung merespons dengan menurunkan personelnya untuk cek TKP. Petugas Unit Inafis Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang juga mendatangi lokasi untuk olah TKP.
Hasil pemeriksaan Dr. Adi dari Klinik Lapas Kedungpane Semarang menyebut penyebab kematian korban karena gantung diri. Tak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Dari kemaluannya juga mengeluarkan air mani, tanda khas kematian karena gantung diri.
Polisi mengamankan barang bukti yakni sebuah tali sepatu hitam sepanjang 1 meter, kaus warna biru dan celana pendek warna biru. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Tugurejo Semarang.
Sementara, hingga berita ini diturunkan terkait hal ini Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng memilih bungkam. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Kadiyono tak merespons permintaan konfirmasi wartawan yang dikirimkan via pesan WA. WAnya terlihat aktif hingga beberapa waktu setelah dikirimi pesan.
Penelusuran wartawan, Silvanus Elfara sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang tahun lalu. Polisi sempat merilisnya ke media di tangkapan bulan Juli – Agustus 2023 itu.
Ketika itu Silvanus Elfara ditangkap bersama tersangka lain yakni Agung Kurniyanto dengan barang bukti 12gram sabu.
Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara PN Semarang, sesuai nomor perkara 556/Pid.Sus/2023/PN.Smg, keduanya divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp1miliar subsidair penjara 4 bulan. Putusannya pada Rabu 6 Desember 2023.
(Salman Mardira)