JAKARTA - Charlie Chandra yang sempat jadi buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditangkap pada 18 Maret 2024, berujung dibebaskan. Kasus pemalsuan surat tanah Pantai Indah Kosambi 2 akhirnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Charlie kala itu ditangkap jajaran Polda Banten dan Polda Metro Jaya di Jalan Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara pukul 02.30 WIB. Penangkapan itu dilakukan setelah namanya masuk DPO selama tiga bulan.

Kasus Pemalsuan Dokumen di Sulteng Masuk Proses Penyidikan, Terlapor Diharapkan Kooperatif
Pengacara Charlie, Alvin Lim mengatakan, kliennya ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Banten sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan. Pihaknya lantas ditunjuk Charlie untuk melakukan upaya perdamaian sehubungan dengan sengketa tanah yang berada di PIK 2.
“Setelah bertemu dengan owner dari PIK 2, Kami dari LQ Indonesia Lawfirm terus berupaya melakukan mediasi dan negosiasi. Karena adanya komunikasi dan hubungan yang baik antara kami dengan pihak PIK 2, akhirnya berhasil menyelesaikan masalah Charlie Chandra cukup dengan cara kekeluargaan,” ucapnya, dikutip Minggu (5/5/2024).
BACA JUGA:
Setelah tercapainya kesepakatan damai, pada tanggal 3 Mei 2024 dengan didampingi oleh tim hukum, proses pengeluaran Charlie Chandra dari Rutan Polda Banten pun berjalan lancar.
“Hari ini kami dapat kabar dari penyidik bahwa Bapak Charlie bisa bebas, jadi saya dan tim senantiasa siap untuk mengawal proses pembebasan Pak Charlie hari ini. Kami sangat mengapresiasi pihak Kepolisian Polda Banten yang senantiasa bekerja sama dengan baik,” ujarnya.
Kuasa hukum Charlie lainnya, Tri Urvi Widhianie menambahkan bahwa untuk proses selanjutnya hanya tinggal menunggu diterbitkannya SP3 dan dirinya berharap kepada Penyidik agar dapat segera menerbitkan surat SP3 tersebut.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.