KOLAKA - Seorang pria pengangguran di Dusun I Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial S alias J (26) ditangkap polisi terkait kasus pencurian dua unit mesin penyedot air, Minggu (5/5/2024). Aparat masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan dua mesin yang dicuri pelaku masing-masing satu unit mesin Power Sprayer Sanchin dan Yanmar 8,5 PK. Pemiliknya bernama Rustam (42) warga Dusun III, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada.
BACA JUGA:
Dikemukakan, percobaan pencurian oleh pelaku diperkirakan berawal pada Jumat malam (8/3). Korban saat itu mengunjungi kolam ikannya untuk memberi makan yang berjarak sekitar 50 meter di belakang rumah kosnya di Desa Popalia.