Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Cara Gazalba Saleh Tukar Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 06 Mei 2024 |20:28 WIB
Begini Cara Gazalba Saleh Tukar Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh mengganti profeisnya menjadi dosen ketika menukarkan mata uang asing ke rupiah yang totalnya sebesar Rp6,3 miliar.

Hal tersebut diketahui dalam surat dakwaan Gazalba yang disampaikan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).

Jaksa mengungkapkan, penukaran uang tersebut terjadi dalam kurun waktu April 2020-Juni 2021 di VIP Money Changer, Jalan Menteng Raya, Nomor 23, Menteng, Jakarta Pusat. Uang yang ditukarkan dari dolar Amerika dan Singapura.

"Terdakwa telah menukarkan mata uang asing berupa dolar Singapura yang keseluruhannya berjumlah SGD583.000 dan dolar Amerika Serikat yang keseluruhannya sebesar USD 10.000 menjadi mata uang rupiah yang keseluruhannya sebesar Rp6.334.332.000," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menjelaskan, dalam menukarkan uang tersebut Gazalba mencantumkan profesi sebagai dosen dalam KTP-nya.

"Bahwa untuk menyamarkan penukaran uang tersebut, Terdakwa menggunakan identitas berupa KTP Nomor 3273201504680006 atas nama Gazalba Saleh dengan profesi yang tertulis pada identitas tersebut adalah Dosen," sambungnya.

Jaksa melanjutkan, uang yang telah berhasil dirupiahkan tersebut, ditransfer ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri nomor rekening 1190015046889 sebesar Rp108.3 juta dan BCA nomor rekening 670020149094 dengan jumlah keseluruhan Rp6.144.292.000 (Rp6,1 miliar).

"Dan sisanya sebesar Rp81,7 diambil secara tunai," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement