Melihat posisi kotak amal bergeser, pelaku kemudian memuluskan aksinya dengan berpindah - pindah kabupaten.
Panit I Resmob Polda Sulsel Ipda Dendi Erian mengatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah uang tunai dan alat yang digunakan dalam beraksi. Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.