Melihat posisi kotak amal bergeser, pelaku kemudian memuluskan aksinya dengan berpindah - pindah kabupaten.
Panit I Resmob Polda Sulsel Ipda Dendi Erian mengatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah uang tunai dan alat yang digunakan dalam beraksi. Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun.
(Arief Setyadi )