Mahfud MD pun menekan bahwa dirinya tidak menyerah, lantaran perjuangan masih panjang. Banyak hal yang dapat didapatkannya dan TPN untuk negeri ini.
"Bahwa kita harus menerima kenyataan kalah di Mahkamah Konstitusi, itu adalah fakta. Itulah sebabnya, saya katakan mau tidak mau pengadilan sudah memutuskan, kita harus menerima. Saya lahir dari NU, dalam kalangan Ahlussunah Waljamaah, ada dalil berbunyi: hukmul hakim yarfa’ul khilaf, kalau hakim sudah memutus, jangan bertengkar lagi. Kalau hakimnya salah? Itu nanti ada hukum tersendiri, bukan pada putusannya," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )