Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Demi Cukupi Kebutuhan SYL, PNS Kementan Buat Surat Perjalanan Dinas Palsu

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2024 |14:59 WIB
Demi Cukupi Kebutuhan SYL, PNS Kementan Buat Surat Perjalanan Dinas Palsu
Sidang Syahrul Yasin Limpo (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto menyatakan pihaknya terpaksa membuat surat perjalanan dinas fiktif dengan meminjam nama sejumlah pegawai di Direktorat PSP Kementan.

Hal itu ia ungkapkan ketika merespons pertanyaan Jaksa pada KPK saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya.

"Tadi saksi sudah menjelaskan di awal kan itu tidak ada anggarannya, tidak ada DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran)-nya, lalu darimana sumber uangnya ini bisa pada urunan-urunan untuk memenuhi permintaan itu?," tanya Jaksa.

"Itu umumnya kita siasati apa kita ambil dari dukungan manajemen perjalanan, misalnya seperti itu, dari perjalanan teman-teman," jawab Saksi.

Hermanto menjelaskan, uang yang dikumpulkan tersebut bisa diambil dari duit perjalanan dinas yang disisihkan dan 'pinjam nama'. Jaksa kemudian memperjelas apa yang dimaksud dari 'pinjam nama' tersebut.

"Pinjam nama itu artinya dia tidak ada perjalanan dinas tapi dicairkan uangnya?," cecar Jaksa.

"Iya, untuk mengumpulkan supaya terpenuhi," jawab Saksi.

"Hanya untuk memenuhi tadi permintaan tadi?," cecar Jaksa lagi. "Betul," timpal Saksi.

Jaksa kemudian mengkonfirmasi apakah pihak yang yang namanya dipakai itu mengetahui aksi terlarang tersebut.

"Kemudian ini kan SPPD (surat perintah perjalanan dinas)-nya dibuat fiktif ya atau pinjam nama, kemudian uangnya cair. Itu yang dipinjam nama itu mengetahui ngga proses-proses itu bahwa nama mereka (dipinjam nama) ?," tanya Jaksa.

"Tahu," tegas Saksi.

Saksi menjelaskan, hal tersebut sudah dimaklumi pegawai di direktoratnya. Pasalnya, tidak ada jalan lain untuk memenuhi kebutuhan SYL yang dibebankan ke Direktorat Jenderal PSP Kementan. "Artinya memaklumi itu dia sudah tahu ini harus dipenuhi untuk memenuhi permintaan tadi?," tanya Jaksa.

"Betul," jawab saksi.

"Sehingga namanya dipakai pun untuk fiktif mereka mau mekalukan itu?," cecar Jaksa.

"Iya, karena kita tidak pinjam vendor, hanya APBN sumber kita," sebut Saksi.

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement