Hakim berpendapat, penyelidik KPK pun telah meminta keterangan ahli. Hakim juga berpendapat, sebelum KPK menetapkan Karutan KPK nonaktif sebagai tersangka, KPK telah melakukan penyelidikan secara sah dan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti.
"Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ataupun bukti-bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana a quo haruslah dikesampingkan," kata hakim.
Sekedar diketahui, Karutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pungutan liar atau pemerasan terhadap tahanan kasus korupsi. Adapun salah satu poinnya, Achmad meminta hakim PN Jakarta Selatan bisa menggugurkan status tersangkanya itu dan memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.