KOLAKA - Seorang spesialis pencuri handphone (HP) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) lari tunggang-langgang usai kepergok membongkar isi lemari korbannya di Kecamatan Pomalaa. Ia berhasil ditangkap pada Selasa malam (7/5) dengan barang bukti enam unit telepon genggam berbagai merek.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan, pelaku merupakan warga Lingkungan III Kelurahan Watubangga, Kecamatan Watubangga, Kolaka inisial CM (21). Salah satu korbannya yang rumahnya disatroni yakni IRT inisial A di Kecamatan Pomalaa pada Selasa (16/4).
BACA JUGA:
"Korban tiba-tiba terbangun saat tidur bersama suaminya di kamar. Ia kaget karena melihat pelaku berada di depan lemarinya sedang membungkar pakaian dan isi lemarinya," bebernya kepada MNC Portal, Rabu (8/5/2024).
Korban yang ketakutan sontak berteriak 'maling' hingga pelaku bergegas kabur membawa handphone dan tas berisi BPKB mobil. Unit Reskrim Polsek Pomalaa yang dipimpin Aipda Asriadi selanjutnya melakukan penyelidikan berhasil mendeteksi CM di Watubangga.
BACA JUGA:
Dikemukakan Iptu Dwi Arif, korban CM yang mengadu lebih dari satu orang dan beraksi di beberapa tempat berbeda. Ia mengakui perbuatannya di depan petugas dengan barang bukti 6 unit HP asil curian.
"Pelaku melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)