PEKANBARU - Seorang wanita di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau bernama Riwanti ditangkap polisi karena mencoba membunuh anak di bawah umur. Pelaku berusia 38 tahun ini diketahui mencoba membunuh Ibai (11), anak tirinya dengan racun tikus, Timex.
Kapolres Rohil AKBP Adrian Pramudianto mengatakan bahwa motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan karena sakit hati dengan suaminya.
"Motifnya karena pelaku mengaku sakit hati kepada suami dan dilampiaskan kepada anak tirinya," kata AKBP Adrian Rabu (8/5/2024).
BACA JUGA:
Dia menjelaskan bahwa peristiwa percobaan pembunuhan itu terjadi pada 5 Mei 2024 sekira pukul 12:00 WIB. Saat itu pihak keluarga mendapati Ibai kejang-kejang dalam rumah. Kemudian Masmin ayah korban yang saat itu sedang bekerja bergegas pulang ke rumah setelah mendapat laporan terkait kondisi putranya.