Tak hanya itu juga, sambung Kent, dengan pengelolaan manajemen transportasi, harapannya kualitas udara yang buruk akibat asap kendaraan bisa berkurang. Selain itu, pabrik-pabrik yang berada di wilayah jabodetabek perlu diberikan edukasi untuk mengalihkan sumber energi ataupun pembuangan limbah yang lebih ramah lingkungan.
Menurut Kent, Jakarta perlu meningkatkan pembangunan ke arah smart city. Karena sistem teknologi yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat banyak diharapkan bisa meningkatkan efektifitas dan produktifitas warganya. Dan juga manajemen pengelolaan wisata juga perlu ditingkatkan agar turis asing mau berkunjung ke Jakarta bukan hanya karena berbisnis, tapi juga berlibur.
"Wisata sejarah dan kuliner di Jakarta bisa banyak diminati oleh turis jika dikelola dengan kemasan yang menarik dan edukatif," tutur Kent.
Lalu, apa peran Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Jakarta?
Menurut Kent, hilangnya peran Jakarta sebagai Ibu Kota Negara merupakan peluang besar bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta. Dengan tidak lagi menanggung beban menjaga marwah sebagai pintu gerbang negara, Jakarta bisa melakukan percepatan pertumbuhan secara signifikan.
"Ada 12 kewenangan khusus yang dimiliki membuat Pemprov dapat dengan fleksibel namun teratur mengarahkan Pembangunan Jakarta. Bila dimaksimalkan, Jakarta akan menjadi New York atau Hongkong bagi Indonesia. Dan Jakarta akan menjadi magnet yang kuat dan episentrum bagi pertumbuhan ekonomi nasional bahkan regional," sambung Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.
Namun, kata Kent, kontrol dan pengawasan yang kuat juga harus dilakukan oleh DPRD sebagai mitra Pemprov. DPRD Jakarta harus mengawal secara tepat bagaimana Jakarta akan tumbuh, memaksimalkan potensi, dan tentunya menjadi “role model’ bagi provinsi lain di Indonesia.
"Sinergi yang utuh antar kedua lembaga, bisa mendorong Jakarta menjadi magnet baru ekonomi dan bisnis dunia, bahkan bukan tidak mungkin menggantikan Hongkong sebagai pusat ekonomi di Asia, atau malah menggantikan New York yang diklaim sebagai pusat ekonomi dan bisnis dunia," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). UU ini mengatur pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Ibukota Nusantara (IKN) di di Kalimantan Timur.
UU yang ditanda tangani Jokowi pada tanggal 25 April 2024 itu menegaskan, nantinya Jakarta berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Dalam UU juga dijelaskan, bahwa Jakarta selain sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global, juga berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
(Fakhrizal Fakhri )