Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bunuh Polisi Pakai Miras Beracun, Bocah di Lampung Divonis 9 Tahun Penjara

Ira Widyanti , Jurnalis-Kamis, 09 Mei 2024 |13:11 WIB
Bunuh Polisi Pakai Miras Beracun, Bocah di Lampung Divonis 9 Tahun Penjara
Pelaku Pembunuhan Polisi di Lampung Tengah/ist
A
A
A

"Tetapi dengan koordinasi dan kerjasama yang baik melalui petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Peneliti akhirnya dapat ditemukan alat bukti yang cukup sehingga dalam persidangan anak AEA tidak dapat membantah dan mengakui perbuatannya telah membunuh korban," ungkap Leni.

Sebelumnya, Briptu Singgih Abdi Hidayat (28) anggota Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Lampung Tengah ditemukan tak bernyawa di sebuah losmen di Kampung Setia Bhakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/3).

Dari penemuan tersebut, Satreskrim Polres Lampung Tengah kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap AEA.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement