Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penurunan Kinerja KPK Disebabkan karena Tak Mampu Pertahankan Kepercayaan Publik

Opini , Jurnalis-Jum'at, 10 Mei 2024 |17:30 WIB
 Penurunan Kinerja KPK Disebabkan karena Tak Mampu Pertahankan Kepercayaan Publik
Pakar Hukum Tata Negara Unpad Prof Romli Atmasasmita
A
A
A

Sehingga pengawasan ke dalam dan keluar (instansi Kejaksaan dan Kepolsian) dalam kasus korupsi tidak efektif dan juga terjadi secara internal seperti kasus-kasus pungli di rutan KPK dimana sebanyak 60 orang telah ditetapkan sebagai tersangka; juga tiga pimpinan KPK telah ditetapkan sebagai tersangka (AS,BW,Firli) dan satu dduga melanggar kode etik KPK.

Fakta tentang kiprah KPK yang secara terbuka terjadi dihadapan publik selama 22 tahun menunjukkan bukti bahwa KPK memerlukan evaluasi ulang mengenai status hukumnya baik sebagai pemilik fungsi trigger mechanism maupun independensi sebagai lembaga penegakan hukum harapan Reformasi 1988 yang terpercaya.

Analisa sementara selama mengamati perjalanan KPK selama ini menunjukkan beberapa masalah. Pertama, Marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum independen dalam pemberantasan korupsi saat telah runtuh sejalan dengan runtuhya marwah Mahkamah Konstitusi dalam peradilan perselisihan/sengketa hasil Pemilu 2024.

Kedua, penurunan signifikan kinerja KPK disebabkan ketidak mampuan KPK mempertahankan diri sebagai lembaga terpercaya di mata publik dalam pemberantasan korupsi dan penyebab utama adalah Upaya “corruptors fight back” terhadap KPK khususya terhadap Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan tetapi sampai saat ini terhenti karena sulitnya menemukan bukti permulaan cukup dalam pemeriksaan di Polda Metro.

Ketiga, merujuk pada dua peristiwa hukum tersebut di atas terbukti telah terjadi penghianatan terhadap semangat Reformasi Tahun 1998 yang bertujuan membasmi korupsi sampai pada titik zero tolerance tuntas sampai ke akar-akarnya dan pucuk strata korupsi dan kebangkitan pelindungan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia dari tekanan dan paksaan Negara.

Pertanyaan mendasar menghadapi keadaan dan masalah buruknya penegakan hukum yang telah mencapai stadium empat, maka dalam rangka pembentukan KPK kepada pemerintah diingatkan bahwa kelanjutan kesinambungan pemberantasan korupsi tidaklah cukup memadai hanya dengan pembentukan KPK melalui pemilihan Pansel KPK melainkan juga harus dipertimbangkan secara sungguh-sungguh apakah pemerintah dan juga anggota badan legislative di negeri ini masih tetap serius dan sungguh-sungguh Indonesia bebas KKN? Pertanyaan mendasar ini perlu menjadi perhatian serius baik pihak pemerintah dan anggota DPR hasil Pemilu jika memang berniat membangun negeri yang bebas KKN.

Soal cara pemilihan dan siapa-siapa yang dipilih baik sebagai Pansel Capim KPK dan Lima Pimpinan KPK soal lain karena jika dasar-dasar moralitas dan integritas sebagai bangsa merdeka dan masih ingin dihormati negara lain sebagai negara nor-korupsi dan karenanya diharapkan dapat meningkatkan investasi serta Kerjasama antar negara baik bilateral, regional maupun multilateral maka mul-lah eveluasi dan koreksi dari diri sendiri terutama pimpinan nasional apalagi jika merujuk pada Konstitusi UUD 1945 yang mengamanatkan kesejahteraan rakyat dalam arti seluas-luasnya.

Penulis: Prof Romli Atmasasmita

 

Ketua Pansel Calpim KPK 2003-2007

 

Ketua Tim RUU KPK 2002

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement