Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Ayah Bunuh Anak di Bekasi Dihentikan, Ini Alasannya!

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 10 Mei 2024 |08:19 WIB
Kasus Ayah Bunuh Anak di Bekasi Dihentikan, Ini Alasannya!
Ilustrasi pelaku pembunuhan/ist
A
A
A

BEKASI - Polres Metro Bekasi menghentikan kasus dugaan pembunuhan antara seorang ayah berinisial N (61) terhadap anaknya sendiri yaitu C (35). Kasus ini dihentikan setelah gelar perkara dilakukan.

"Hasil gelar perkara para peserta gelar sepakat kasus tersebut dihentikan prosesnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (10/5/2024).

Dalam gelar perkara itu, kata Firdaus, N melakukan perbuatannya dalam rangka membela diri. Pemeriksaan ini juga dikuatkan dengan pemeriksaan dari ahli pidana.

"Kami melakukan pemeriksaan ahli pidana juga menyatakan bahwa ini terpenuhi unsur pasal 49 ayat 1 KUHP," tutupnya.

Sebagai informasi, C (35) tewas di tangan ayahnya sendiri yang berinisial N (61) akibat dipukul menggunakan linggis. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi pada Kamis (2/5) malam.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement