Diurutan kedua disebut Dody adalah calon perseorangan Sudirman Said.
"Informasinya sore ini beliau (Darma Pongrekun) akan hadir ke KPU DKI. Jadwal masih sesuai ketentuan KPU RI," terang Dody Wijaya.
Dody Wijaya menjelaskan alasan terkait syarat 618 ribu dukungan serta pengumuman yang baru disampaikan pada 5 Mei 2024.
"Pengumuman kita sampaikan papan pengumuman di KPU dan sosial media. Keputusan KPU DKI Jakarta nomor 47 merupakan dasar dari perhitungan bagaimana bisa muncul syarat dukungan 618.968 dukungan atau 7,5% dari DPT DKI Jakarta pada pemilu terakhir, yaitu 8,2 juta pemilih," jelasnya.
Sementara itu perwakilan dari Partai Hijau Indonesia John Muhammad mengaku sudah melakukan konsultasi dan meminta akses akun Silon untuk pendaftaran Cagub-Cawagub jalur perseorangan.
"Kita baru dengan kabar bahwa calon perseorangan ini ditutup tanggal 12 Mei hari ini, padahal kalau kita melihat ke peraturan KPU nomor 2 yang globalnya itu tahun 2024 bahwa proses verifikasi atau pendaftaran itu baru dibuka pada 26 sampai dengan 27 Agustus 2024," ujar John.
Ia melihat syarat dukungan 619 ribu KTP berikut dengan surat dukungan ditandatangani akan sulit sekali dicapai mengingat pengumuman syarat baru diumumkan pada 5 Mei 2024.
"Ya, kami tetap akan daftar dan kami akan berjuang melalui proses hukum, yaitu dengan menggugat tahapan yang tiba-tiba mendadak berubah yang seharusnya terjadwal pendaftaran tanggal 26 sampai 27 Agustus 2024 tapi sekarang dipercepat jadi tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024," kata dia.