"Keuntungan per hari dari tersangka ini Rp3 sampai 5 juta perhari. Didistribusikan di sekitar masyarakat Kota Bogor dan Kabupaten Bogor," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti di antaranya 280 tabung gas 3 kilogram, 55 tabung gas 12 kilogram, alat suntik, segel dan lainnya. Kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2021, Jo Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 dan UU Nomor 22 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pidana denda maksimal Rp 60 miliar.
"Dampak dari ini (pengoplosan gas) kelangkaan mendapatkan gas untuk masyarakat kecil, karena dipindahkan ke gas nonnsubsidi dan bisa berpotensi, ledakan, kecelakaan dan kebakaran," tutupnya.
(Salman Mardira)