Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Bogor, Ratusan Tabung Disita

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2024 |19:43 WIB
Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Bogor, Ratusan Tabung Disita
Polisi sita ratusan tabung gas elpiji di Bogor (Foto: Okezone.com/Putra RA)
A
A
A

"Keuntungan per hari dari tersangka ini Rp3 sampai 5 juta perhari. Didistribusikan di sekitar masyarakat Kota Bogor dan Kabupaten Bogor," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti di antaranya 280 tabung gas 3 kilogram, 55 tabung gas 12 kilogram, alat suntik, segel dan lainnya. Kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2021, Jo Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 dan UU Nomor 22 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pidana denda maksimal Rp 60 miliar.

"Dampak dari ini (pengoplosan gas) kelangkaan mendapatkan gas untuk masyarakat kecil, karena dipindahkan ke gas nonnsubsidi dan bisa berpotensi, ledakan, kecelakaan dan kebakaran," tutupnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement