MEDAN - Polisi menangkap dua orang perempuan lanjut usia (lansia) karena patut diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan pada transaksi jual beli tanah senilai Rp 852 juta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kedua lansia itu adalah AM alias Aja (66) warga Jalan Gaharu Kota Medan dan E alias Vira (59) warga Jalan Kiwi VII, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatra Utara. Keduanya ditangkap di Kota Pekanbaru, Riau setelah buron hampir 3 tahun sejak Agustus 2021 lalu.
"Kedua itu terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Rosnani Siregar (68)," kata Hadi, Senin (13/5/2024).
Hadi menerangkan, awalnya kakak kandung korban mempertemukan korban dengan tersangka Aja dan Vira yang mengaku sebagai pemilik tanah seluas 20 hektar yang berlokasi di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
"Karena yakin dengan tersangka sebagai pemilik tanah lalu korban pun menyerahkan uang tunai beberapa kali secara bertahap kepada para tersangka," terangnya.
Hadi mengungkapkan, pada 1 Februari 2021 di kantor notaris dibuatlah surat pelepasan hak dengan ganti rugi antara korban dengan tersangka serta meminta uang untuk segala keperluan surat-surat.