"Total penyerahan uang jual beli tanah yang diberikan korban kepada para tersangka Rp 852 juta. Namun setelah uang diserahkan ternyata para tersangka tidak bisa memperlihatkan objek tanah yang akan dibeli korban," ungkapnya
Korban yang merasa ditipu itu pun melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan pada 6 Agustus 2021. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan ternyata kedua tersangka itu telah kabur dan penyidik menetapkan dan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Lalu, jajaran Reskrimum Polda Sumut terus melakukan penyelidikan.
"Hasilnya, Tim Jatanras Poldasu mengetahui keberadaan kedua orang DPO itu di Pekanbaru, Riau dan bergerak menangkapnya. Saat ini keduanya sudah berada di Mapolda Sumut dan tengah menjalani pemeriksaan," tukas.
"Masyarakat kita minta waspada terhadap berbagai modus penipuan, karena para pelaku tidak mengenal usia," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)