"Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari tersangka dimaksud," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK telah memeriksa penyanyi dangdut, Nayunda Nabila pada Senin 13 Mei 2024. Nayunda dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap SYL.
Nama Nayunda Nabila sempat muncul di persidangan Syahrul Yasin Limpo. Nayunda disebut-sebut pernah menerima aliran uang dari SYL.
Bahkan, SYL diduga menggunakan dana Kementan sekira Rp50-100 juta untuk dana hiburan mendatangkan biduan. KPK sendiri telah menetapkan SYL sebagai tersangka TPPU.
"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023.
(Arief Setyadi )