JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan alasan mengapa dirinya sempat menolak revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) saat dirinya menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI.
Hal tersebut diunggah Mahfud MD di akun media sosial Instagram @mohmahfudmd pada Selasa (14/5/2024).
Berikut tanggapan Mahfud MD atas pertanyaan tersebut. "Dulu saya menolak pengesahan RUU MK itu terutama terkait peralihan peraturan Pasal 87 karena waktu itu isinya menurut saya tidak umum," ujar Mahfud MD dalam video di postingan tersebut.
"Yang umum itu kalau ada aturan baru, yang sudah ada dianggap sah sampai dengan selesainya masa tugas. Tapi di RUU tersebut disebutkan dengan adanya UU ini maka hakim MK yang sudah menjadi hakim selama lebih dari lima tahun dan belum 10 tahun harus dimintakan konfirmasi ke lembaga yang mengusulkannya," kata dia.
Mahfud MD kemudian menjelaskan alasan dirinya menolak Revisi UU MK pada saat menjabat sebagai Menko Polhukam.
"Nah itu saya tidak setuju waktu itu karena bisa menganggu independensi hakim MK. Pada waktu itu sedang menjelang Pilpres, sehingga bisa saja hakim MK dibayang-bayangi oleh konfirmasi kepada institusi pengusul tersebut," ungkapnya.