Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ultimatum 3 Buron Kasus Vina Cirebon : Serahkan Diri atau Ditembak!

Agus Warsudi , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2024 |12:22 WIB
 Polisi Ultimatum 3 Buron Kasus Vina Cirebon : Serahkan Diri atau Ditembak!
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast (foto: dok ist)
A
A
A

BANDUNG - Polda Jabar mengultimatum tiga buron kasus pembunuuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita, yaitu, Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Ketiga pelaku utama itu diminta segera menyerahkan diri atau polisi akan melakukan tindakan tegas dan terukur atau ditembak.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Direktorat Resese Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Polres Cirebon Kota masih masih mrmburu tiga pelaku pembunuhan Vina dan kekasihnya M Rizky Rudiana atau Eki yang terjadi pada 2016 lalu di Cirebon.

"Mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO dan orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami sehingga kami dapat memproses sesuai undang-undang yang berlaku," kata Abraham, Selasa (14/5/2024).

"Tentunya kami akan terus melakukan upaya pencarian termasuk apabila memang kami temukan, dan bukan menyerahkan diri tapi akan melakukan upaya-upaya melarikan diri mengulangi tindak pidana, akan kami proses dan kami lakukan tindakan tegas dan terukur," sambungnya.

Ia menuturkan, tah salah satu pelaku yang belum tertangka bukan anak anggota polisi. Dari hasil pemeriksaan penyidikan baik di Polres Cirebon Kota, Polda Jabar maupun di persidangan, tidak ada yang menyebutkan bahwa satu tiga pelaku DPO adalah keluarga atau anak anggota polisi.

"Jadi perlu saya sampaikan, fakta di persidangan yang sesungguhnya, salah satu korban, pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kepolisian. Artinya justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian bukan 3 pelaku yang berstatus DPO," tutur Kabid Humas.

Kombes Pol Jules mengatakan, delapan pelaku pengeroyokan dan pemerkosaan, yaitu, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal telah dihukum.

"Tujuh pelaku yang telah dewasa divonis penjara seumur hidup. Sedangkan satu pelaku yang saat itu masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara," ucap Kombes Pol Jules.

Kabid Humas menyatakan, pemburuan terhadap tiga pelaku DPO masih terus dilakukan oleh kepolisian. Polisi terus memantau keluarganya, menggali keterangan terkait status dan keberadaan tiga DPO tersebut.

"Kami menyusuri rumah alamat dari yang bersangkutan dan mencari jejak sekolah, orang tua, kerabat ketiga DPO berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan baik di Polres Cirebon kota di Polda Jabar," ujar dia.

Disinggung tentang film berjudul "Vina Sebelum 7 Hari" yang membeberkan beberapa keterangan berbeda, Kombes Pol Jules menuturkan, itu merupakan hak para pembuat film. Namun, perlu dipahami, beberapa cerita dalam film itu bukan merupakan fakta persidangan.

"Silakan masyarakat mengambil suatu pembelajaran, membedakan mana yang film benar-benar fiksi atau nonfiksi. Tentu namanya film barangkali ada kejadian, ada cerita yang bukan cerita sesungguhnya, yang terungkap baik di proses penyidikan maupun fakta di persidangan," tutur dia.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement